Merasa Ditipu, Owner Perumahan Sambirejo Residence dan Notaris NS, Asmido Dumas Ke Polsek Medan Tembung

Sumut - Medan, Metro 7 TV//

MT Owner Perumahan Sambirejo Residence yang berlokasi di Pasar VII, Gang Mawar 8, Kelurahan Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dan Notaris NS diduga melakukan penipuan terhadap pembeli rumah Sambirejo Residence bernama AS alias Asmido Sagala.

Dugaan penipuan ini dimulai ketika AS melakukan transaksi pembelian rumah dengan senilai Rp. 220.000.000 (Dua ratus dua puluh juta rupiah) dan juga membayar kepada notaris berinisial NS sebesar Rp. 7.000.000 (Tujuh juta rupiah) untuk keperluan pembuatan dan pengurusan Perjanjian Jual Beli (PJB). Namun hingga saat ini, rumah yang dijanjikan tidak layak untuk ditempati dan tidak sesuai dengan kesepakatan sebagaimana tercantum dalam PJB. 

Menurut Jimmy Manurung, SH. selaku Kuasa Hukum AS, "dalam proses jual beli rumah tersebut terdapat sejumlah kondisi yang bertentangan dengan isi perjanjian, antara lain yaitu, air PAM belum masuk ke kawasan perumahan sebagaimana dijanjikan dalam PJB, sehingga penghuni tidak dapat memanfaatkan fasilitas dasar air bersih. Surat tanah juga belum dipecah (belum memiliki sertifikat terpisah), namun telah dijaminkan atau diagunkan ke pihak bank, yang jelas bertentangan dengan klausul perjanjian." 

"Kuat dugaan terdapat persengkokolan / kerja sama antara Notaris dan Developer. Hal ini berdasarkan pada isi Perjanjian Jual Beli (PJB) yang secara tegas menyatakan bahwa : "Tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya tidak dikenakan suatu sitaan, bebas dari gadai, dan beban-beban lainnya yang bersifat apapun" namun nyatanya tanah telah diagunkan ke Bank Raya Medan. 

Disisi lain Hardian Maulana Putra, SH mengatakan, "kami selalu kuasa hukum telah melayangkan tiga kali Somasi (peringatan hukum) kepada MT selaku penjual dan NS selaku notaris untuk segera mengembalikan seluruh dana pembelian rumah dan membayar kerugian klien kami. 
Namun hingga saat ini tidak ada itikad baik maupun tanggapan." 

Hardian menjelaskan, "Dalam proses upaya penyelesaian, kami selaku kuasa hukum telah melakukan pertemuan dengan MN, yang  merupakan Anak dari MT, selaku pihak yang memiliki keterkaitan dalam kepemilikan dan pengelolaan lahan pada Perumahan Sambirejo Residence. Pertemuan tersebut dilakukan untuk menggali informasi serta memastikan posisi hukum dan tanggung jawab para pihak terkait pembelian perumahan dimaksud.

"Dari hasil pertemuan diperoleh keterangan awal bahwa terdapat ketidaksesuaian antara perjanjian awal dan realisasi di lapangan, termasuk terkait status tanah, fasilitas air, dan hak kepemilikan, sehingga semakin menguatkan dugaan adanya praktik manipulatif dalam proses jual beli rumah di kawasan tersebut" pungkasnya. 

Lanjut Hardian menerangkan, "Klien Kami telah membuat Dumas ke Polsek Medan Tembung yang diserahkan pada tanggal 4 Februari 2025 yang diterima Hendri. Kami akan meneruskan Dumas tersebut untuk mengungkap kebenaran atas permasalahan ini."

Kami tegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian secara damai, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum baik secara pidana maupun perdata, termasuk terhadap Notaris NS yang diduga turut serta dalam perbuatan melawan hukum tersebut.

Diketahui bahwa untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini, AS menunjuk kuasa hukumnya, Hardian Maulana Putra, S.H., dan Arya Agustinus Purba., S.H. Jimmi Manurung S.H, Aulia Sani Harahap S.H, Vina Mustika,S.H , yang semuanya dari kantor Law office Hardian Maulana Putra & Partner. (Red) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama