Saat nama baik seseorang tercoreng akibat ucapan tak pantas yang dilontarkan, dapat dijerat dengan Hukum Pidana sesuai Pasal Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik yang tertuang dalam Kitab Hukum Pidana.
Seorang wanita berinisial R. Br. Tampubolon, yang menurut informasi merupakan seorang dosen salah satu perguruan tinggi di kota Medan dilaporkan ayah korban dengan tudingan penghinaan terhadap anaknya.
Berawal pada Jum'at, 22 agustus 2025 lalu, ketika R. Br. Tampubolon saat bertemu Rika Anak dari Y. Simamora melontarkan kalimat kasar dan menyakitkan terhadap Rika, bahkan menuduh anak yang dilahirkan Rika sebagai “Anak Haram”, sontak saja keluarga Rika tidak terima akan perlakuan tersebut.
Perkataan kotor tersebut juga sampai ke telinga kedua orang tua Rika. “Cucumu itu haram” begitu pengakuan Rika yang diadukan kepada keluarganya.
Lantas karena mendengar hal itu, orang tua Rika, terutama sang ayah Y. Simamora, merasa terhina dan sangat geram. “Masak seorang dosen berbicara begitu? Tidak punya moral,” ucap Y. Simamora (Ayah Rika).
Pihak keluarga juga mengatakan kejadian tersebut ada bukti rekaman videonya jelasnya kepada wartawan.
Sebelumnya, masalah ini juga sudah dilaporkan ke Lurah setempat, namun pihak lurah hanya menyarankan agar kedua belah pihak berdamai. Namun karena dinilai tidak adanya niat baik dari pihak terlapor, keluarga besar Y. Simamora (Ayah Rika) tetap berkeras membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan membuat pengaduan resmi ke pihak kepolisian yang bernomor : STTLP /B/1451/IX/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Perkara ini juga sudah menjadi sorotan warga, sebab warga dan pihak keluarga menilai seharusnya seorang dosen berpendidikan tinggi dapat menjaga ucapan serta menjadi teladan, bukan justru diduga melontarkan kata-kata kasar yang mencoreng martabat keluarga orang lain. (Red)


Posting Komentar