Akta Cerai Palsu Dan Surat Keterangan Nikah Palsu Diduga Beredar Di Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Sergai Dan Kota Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, Metro 7 TV//
Kabar beredarnya Akta Perceraian Palsu Serta Surat Keterangan nikah Palsu yang beredar di Kecamatan Tebing Tinggi Sergai dan Kota Tebing Tinggi baru baru ini sangatlah meresahkan masyarakat sekitar. Sebab masyarakat pada umumnya tidaklah dapat membedakan mana yang asli dan palsu.

Salah seorang warga Sei Priok Kecamatan Tebing Tingi Sergai awalnya memberikan informasi melalui pesan whatsapp kepada awak media tentang adanya Akta Perceraian yang diduga palsu.

Menurut warga Sei Periok berinisial (MS) mengatakan" Saya dapat informasi dari warga Paya Lombang berinisial (MAS) yang masih ragu akan keabsahan akta cerainya. Padahal (MAS) sudah mempercayakan menguruskan Perceraiannya melalui seseorang berinisial (Sgt) warga Perkebunan Sei Sarimah dan akta cerai tersebut telah di terima (MAS) melalui (Sgt), kemudian Akta tersebut saya poto pakai telepon seluler saya. Menurut keterangan (MAS) yang menguruskan perceraiannya berinisial (Sgt) warga Sei Sarimah" Ujar MS menirukan perkataan (MAS). 

Lanjutnya lagi "Bahwa yang menguruskan  Akta cerai (MAS) tersebut menurut informasinya berdomisili  di perumahan (Pondok) Perkebunan di Desa Sei Sarimah Serdang Bedagai. Mengenai apa sebenarnya pekerjaan (Sgt) saya tidak tau persis apa pekerjaan nya. Kemudian  setelah dicek ke Pengadilan ternyata Akta Cerai tersebut tidak terdaftar" kata MS menerangkan. 

Mendapat informasi tersebut awak Media mencoba meminta informasi melalui petugas di Pengadilan Agama Sei Rampah, karena di Akta tersebu ada dibubuhkan tanda tangan Panitera Pengadilan Agama Sei Rampah. Kemudian petugas tersebut meminta agar identitasnya tidak disebut dalam pemberitaan selanjutnya menjelaskan" Ini Akta cerainya setelah dicek tidak terdaftar pak" Ungkap petugas kepada awak Media. 

Selanjutnya mengenai Surat Keterangan  Palsu tentang pernikahan. Kepala Kantor Urusan Agama Tebing Tinggi Supriadi ketika dikonfirmasi 20 September 2025 menjelaskan" Mengenai Surat keterangan Nikah warga berinisial W dan M warga Kota Tebing-Tinggi tersebut, mereka mengaku mendapatkannya dari berinisial (Sgt).
"Saya tidak pernah mengeluarkannya apalagi menikahkannya, jelas jelas ini tindakan melanggar hukum yang dilakukan (Sgt) tersebut. Harapan saya para pihak yang dirugikan segera membuat pengaduan kepada pihak Kepolisian" katanya dengan nada tegas. (Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama